Mengenal Sejarah Iduladha dan Maknanya
Umat muslim di Indonesia merayakan hari raya Iduladha hari ini 20 Juli 2021.
Umat muslim di Indonesia merayakan hari raya Iduladha hari ini 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali berkurban dua ekor sapi di Masjid Agung Solo dan Masjid Al Wustho Mangkunegaran Solo pada Idul Adha 2021.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian memastikan, ketersediaan pasokan hewan kurban sebagai puncak perayaan Iduladha 1442 Hijriah dalam kondisi cukup dan aman. Berdasarkan data ada 1.767.522 ekor, terdiri atas sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin berkurban seekor sapi berjenis Limousin Cross dan telah diserahkan kepada panitia kurban di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau umat Islam untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing. Selain itu, dia meminta agar pemotongan hewan kurban tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Salat Iduladha 1442 H tetap dilaksanakan oleh Masjid Jogokariyan di tengah pemberlakuan PPKM Darurat. Proses sholat dilaksanakan sesuai dengan prokes yang ketat termasuk pemotongan hewan kurban. Masjid Jogojariyan telah mempersiapkan dengan rapi mengenai kegiatan Hari Raya Iduladha, mulai sholat Iduladha sampai proses penyembelihan hewan kurban.
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantul memastikan diri memotong satu ekor sapi dan satu ekor kambing pada IdulAdha 1442 hijriah untuk warga binaan, pegawai dan warga sekitar Rutan.
Iduladha 1442 Hijriah tiba di tengah pandemi Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat pada perayaan Iduladha 1442 Hijriah.
Pemkab Gunungkidul mengimbau kepada masyarakat untuk tidak fokus memotong hewan kurban pada hari H perayaan Iduladha. Pasalnya, pemotongan bisa dilaksanakan pada saat hari Tasryik atau tiga hari setelah setelah perayaan.
Kementerian Agama meminta masyarakat tidak salat Iduladha di lapangan atau tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan larangan tersebut tidak mengurangi nilai keagamaan seseorang.