Diduga Diracun Rekan Kerja, CEO Yoozoo Games Tewas
Kepala Eksekutif Yoozoo Games dan produser film 'The Three-Body Problem' Lin Qi meninggal akibat diracun rekan kerja
Kepala Eksekutif Yoozoo Games dan produser film 'The Three-Body Problem' Lin Qi meninggal akibat diracun rekan kerja
Tiga orang yang diduga calo tes cepat (rapid test) berhasil ditangkap petugas gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Senen di Stasiun Kereta Api (KA) Senen, Jakarta Pusat, Minggu (20/12/2020) dini hari.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Bali sedang mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial RC terhadap wanita yang menyediakan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
Kepolisian Sektor (Polsek) Piyungan berhasil menangkap YK, 54, warga Klaten, yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan, Rabu (16/12/2020).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulonprogo meringkus dua pelaku peredaran pil koplo. Para pelaku ini memilih kalangan remaja sebagai konsumennya.
Kejaksaan Negeri Gunungkidul memusnahkan ribuan barang bukti kejahatan periode Februari-Oktober 2020. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh pil koplo.
Dua jambret beraksi merampas tas berisi laptop milik seseorang yang baru saja keluar dari salah satu kawasan Karangasem, Laweyan, Solo, Kamis (12/11/2020). Dari dua jambret, satu orang berinisial AT, 31, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, tertangkap dan sempat dihajar massa. Sementara satu orang rekannya kabur dari lokasi kejadian.
Reka ulang kasus pembakaran hingga berujung tewasnya Catur Atminingsih, 54, warga Dusun Tawang, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kulonprogo yang digelar tak jauh dari rumahnya pada Rabu (11/11/2020) pagi, sempat diwarnai keributan. Anak Catur, tiba-tiba menyerang tersangka sesaat sebelum reka ulang tersebut dimulai.
Seorang pria asal Bantul terpaksa diringkus jajaran Satreskrim Polsek Umbulharjo karena kedapatan membawa sebuah celurit dan menggunakannya untuk mengancam warga. Celurit itu dibawa untuk mencari seseorang yang sebelumnya punya masalah dengan pelaku.
Diduga menggelapkan dana bantuan Covid-19, seorang dukuh di Kabupaten Kulonprogo ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kulonprogo. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.