Dana Kampanye Paslon di Pilkada Kulonprogo Dibatasi Maksimal Rp67 Miliar
KPU Kulonprogo membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon atau paslon di Pilkada 2024 sebesar Rp67 miliar.
KPU Kulonprogo membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon atau paslon di Pilkada 2024 sebesar Rp67 miliar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul telah mengeluarkan Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pilkada Bantul, pada 23 September 2024.
KPU Kulonprogo menyebut tidak ada pembagian zonasi yang diberlakukan selama masa tahapan kampanye Pilkada 2024 di wilayah itu.
Tim kampanye pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di lingkungan tempat ibadan
KPU Sleman memastikan tidak ada model zonasi dalam penyelenggaraan kampanye di Pilkada 2024. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan di PKPU No.13/2024.
KPU Sleman bakal menyelenggarakan tiga kali debat di Pilkada 2024. Rencananya debat dilaksanakan pada November mendatang.
Semua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak boleh menerima dana kampanye BUMN, BUMD, dan BUMKal.
Polres Bantul meminta kepada tim kampanye dari masing-masing paslon untuk sesegera mungkin mengirimkan surat pemberitahuan kampanye.
Jajaran kepolisian diingatkan agar berlaku netral dalam Pilkada serentak 2024. Jika tidak, Mabes Polri akan memberikan sanksi tegas.
Memasuki masa kampanye Pilkada Sleman 2024, seluruh pihak diharapkan bisa menjaga proses pesta demokrasi di Sleman bisa berjalan secara aman, damai dan berkuali