MK Hapus Aturan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2024, Begini Reaksi Mahfud Md
Melalui putusan perkara No.116/PUU-XXI/2023, MK menetapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% tidak berlaku pada Pemilu 2024.
Melalui putusan perkara No.116/PUU-XXI/2023, MK menetapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% tidak berlaku pada Pemilu 2024.
Hasil real count Pemilu 2024 yang dirilis KPU menunjukkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih memimpin jumlah perolehan suara sementara.
hak angket yang bakal diajukan DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Partai NasDem, PKB, dan PKS menyatakan dukungannya terhadap rencana PDIP untuk menggulirkan hak angket.
Rencana penggunaan hak angket di DPR oleh PDIP dan tiga partai pengusung Anies-Cak Imin direspons berbeda oleh Calon presiden nomor urut 3 Ganjar dan Mahfud
Tiga partai Koalisi Perubahan pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu NasDem, PKB dan PKS sepakat untuk menggulirkan hak angket ke DPR
Berbagai cara ditempuh kubu Ganjar-Mahfud dan kubu Anies-Muhaimin untuk membuktikan adanya kecurangan selama pelaksaaan Pilpres 2024.
Munculnya wajah baru yang berpeluang lolos ke Senayan baik di DPR RI dan DPD RI dari wilayah DIY cukup mengejutkan sejumlah pihak di Pemilu 2024
Penghitungan suara real count masih terus dilakukan oleh KPU, baik untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD.
PDI Perjuangan (PDIP) akan memimpin usulan hak angket ini dan melobi partai politik yang lain.