PT Biofarma Tengah Kembangkan Vaksin Halal, Negara-Negara Islam Digandeng
Heboh vaksin nonhalal untuk imunisasi campak Rubella, mendorong PT Bio Farma mengembangkan vaksin berbahan baku halal.
Heboh vaksin nonhalal untuk imunisasi campak Rubella, mendorong PT Bio Farma mengembangkan vaksin berbahan baku halal.
Staf Pengajar di Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM Mei Neni Sitaresmi mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk menciptakan vaksin baru bisa mencapai 50 tahun atau bahkan lebih lama. Karena waktu penciptaan yang lama, masyarakat diminta tidak menolak vaksin campak dan rubella (MR), karena yang dipertaruhkan adalah nyawa anak.
Sekolah di Jogja galau menghadapi polemik vaksin campak Measles Rubella (MR), setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan penggunaan vaksin dari Serum Institute of India (SII) tersebut meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat. Hal itu mendapatkan tanggapan dari sejumlah sekolah, khususnya sekolah berbasis islam melakukan vaksinasi terhadap muridnya.
Dinas Kesehatan DIY menyatakan akan terus melanjutkan program pemberian vaksin MR di DIY meski MUI mengeluarkan fatwa haram. Kondisi yang dinilai darurat dan tidak ada pilihan vaksin serupa lainnya menjadi alasan bagi DIY untuk tetap melanjutkan program tersebut.
Vaksin Measles Rubella yang saat ini mengandung babi dinilai telah memenuhi syarat yang ditetapkan WHO mengenai standar kualitas dan keamanan.
DPR mendorong pemerintah untuk mencari bahan baru sebagai pengganti vaksin Measles Rubella saat ini yang dinyatakan MUI mengandung babi.
Isu haram halalnya vaksin Measles Rubella mempengaruhi ketercapaian pemberian vaksin tersebut di Dumai, Riau.
Setelah sempat menjadi polemik, Majelis Ulama Indonesia akhirnya memutuskan memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat.
Soal vaksin measles-rubella (MR) dari India yang digunakan untuk kampanye imunisasi MR di 28 provinsi luar Pulau Jawa, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan keputusan.