Gara-Gara Isu Haram Halal, Baru 2,68% Anak di Dumai Disuntik Vaksin Rubella
Isu haram halalnya vaksin Measles Rubella mempengaruhi ketercapaian pemberian vaksin tersebut di Dumai, Riau.
Isu haram halalnya vaksin Measles Rubella mempengaruhi ketercapaian pemberian vaksin tersebut di Dumai, Riau.
Setelah sempat menjadi polemik, Majelis Ulama Indonesia akhirnya memutuskan memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat.
Soal vaksin measles-rubella (MR) dari India yang digunakan untuk kampanye imunisasi MR di 28 provinsi luar Pulau Jawa, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan keputusan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan sertifikat maupun fatwa halal tidaknya vaksin measles rubella.
Mencuatnya kasus vaksin menegaskan kembali irisan polemik soal negosiasi antara bidang kesehatan dan tafsir keagamaan.
Lantaran masalah keyakinan halal atau tidaknya vaksin, sejumlah warga di Riau menolak anaknya divaksin.
Hingga hari ini, Selasa (16/11/2021), Indonesia telah berhasil melewati batas minimal WHO dalam melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua yakni 40 persen. Pemerintah menjanjikan sampai akhir Desember 2021 nanti, proporsi tersebut akan terus meningkat secara konsisten.