Empat Parpol di Gunungkidul Tidak Melakukan Perbaikan Syarat Bakal Caleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Polda DIY memberi edukasi terkait pencegahan tulisan provokatif pada pesanan kaus atau pakain jelang Pemilu 2024 dengan menggandeng Komunitas Sablon Jogja (KSJ)
Prabowo Subianto mengingatkan relawan dari berbagai organisasi pendukung dirinya untuk menghindari gerakan memecah belah dalam bentuk apapun pada Pemilu 2024.
Politisi Golkar, Luhut Binsar Pandjaitan ikhlas partainya tidak mengusung Capres dan Cawapres dari internal. Menurutnya, Golkar bisa fokus dalam Pileg saja.
Hasil sementara verifikasi administratif Bacaleg oleh KPU DIY menunjukan 161 orang masih belum memenuhi syarat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo, memastikan penyandang disabilitas di wilayahnya mendapatkan akses untuk bisa mengikuti Pemilu 2024.
KPU Gunungkidul kembali melakukan penelitian terhadap berkas pencalegan yang diserahkan oleh partai politik. Hasil ini dijadikan dasar penetetapan DCS Pileg.
Warga DIY diminta cermat dan aktif mengamati daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (caleg).
Jabatan anggota Bawaslu Gunungkidul periode 2018-2023 berakhir, Selasa (15/8/2023). Proses seleksi sudah selesai, ada sepuluh calon kandidat sebagai pengganti.
Berita bohong atau hoaks sebagai titik rawan dalam pemilihan umum (pemilu).