Bawaslu Bantul Gandeng Stakeholder untuk Awasi Penyelenggaraan Pemilu 2024
Bawaslu Bantul Gandeng Beberapa Stakeholder untuk Memastikan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Bawaslu Bantul Gandeng Beberapa Stakeholder untuk Memastikan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Perusakan alat peraga kampanye (APK) terjadi lagi di Kota Jogja, tepatnya di wilayah Ngampilan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo, membutuhkan 1.302 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka lowongan untuk pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 sebanyak 2.709 orang.
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa telah berkutat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sejak tahun 2009.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul memetakan ada lebih dari seribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar regulasi.
Seluruh pegawai dan petugas pemasyarakatan di wilayah DIY diwajibkan untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebanyak 450 alat peraga kampanye (APK) di Kulonprogo dinyatakan melanggar ketentuan yang ada. Pelanggaran itu ditemukan Bawaslu Kulonprogo
Mahasiswa yang belum terdaftar di TPS Lokasi Khusus masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan mekanisme pindah pemilih.
Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) "APMD" Jogja tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus bagi mahasiswanya