Satpol PP Bantul Sebut Ada Ribuan Alat Peraga Kampanye Melanggar di 9 Kecamatan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul memetakan ada lebih dari seribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar regulasi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul memetakan ada lebih dari seribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar regulasi.
Seluruh pegawai dan petugas pemasyarakatan di wilayah DIY diwajibkan untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebanyak 450 alat peraga kampanye (APK) di Kulonprogo dinyatakan melanggar ketentuan yang ada. Pelanggaran itu ditemukan Bawaslu Kulonprogo
Mahasiswa yang belum terdaftar di TPS Lokasi Khusus masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan mekanisme pindah pemilih.
Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) "APMD" Jogja tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus bagi mahasiswanya
Para pemilik hak pilih yang memilih untuk tidak memilih pada pemilu atau yang biasa disebut golongan putih (golput) mendapat sorotan Pengamat Politik.
Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) terjadi di Kota Jogja, menimpa salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kota Jogja.
Pengecekan logistik Pemilu 2024 di Kulonprogo sudah dilakukan KPU dimana hasilnya semuanya peralatan dan bahan laik fungsi semua.
Pendaftaran sebanyak 3.166 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk wilayah Kabupaten Bantul dalam Pemilu 2024.
Anggota kepolisian dilarang untuk berpihak kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024.