Kemenhub Dijatah Rp45,66 Triliun di 2021
Pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2021 mencapai Rp45,66 triliun.
Pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2021 mencapai Rp45,66 triliun.
Berdasarkan Twitter Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (@DJPbKemenkeu_RI), pemerintah terus merealisasikan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui berbagai jenis bantuan dan fasilitas untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul mencatat serapan anggaran pada APBD tahun ini masih di bawah 50%. Alasannya karena banyak pekerjaan fisik seperti pengadaan barang dan jasa dihentikan akibat adanya pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Pertumbuhan ekonomi dan penyerapan anggaran hasil refokusing untuk penanganan Covid-19 kabupaten dan kota di DIY dinilai belum maksimal. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY berharap penyerapan anggaran bisa lebih dari 95%.
Proyeksi itu mengakibatkan semakin membengkaknya beban utang pemerintah dan meningkatnya rasio beban utang terhadap PDB.
Anggaran negara alias duit rakyat yang digunakan untukBantuan Langsung Tunai dari Dana Desa merespons dampak ekonomi Covid-19 dikritik salah satunya karena tumpang tindih.
Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta saling serang perkara bantuan sosial, padahal akar masalah sebenarnya hanya satu, yakni data.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan alokasi anggaran Rp21,34 miliar untuk percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19. Jumlah ini masih bisa bertambah karena kebijakan disesuaikan dengan kondisi dan situasi terkini.
Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan angaran Rp5 milir yang dipersiapkan untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini menjadi sisa lebih pengunaan anggaran (Silpa) dalam APBD 2019. Sebab nasib PPPK sampai saat ini belum ada kejelasan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Gunungkidul menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Kamis (21/11/2019). Dengan adanya persetujuan ini maka Bupati dan anggota Dewan terhindar dari sanksi penundaan pembayaran gaji selama enam bulan di tahun depan.