Kasus Stephanus, KPK Panggil Azis Syamsuddin Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, Jumat (7/5/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, Jumat (7/5/2021).
AKP Stefanus Robin Pattuju, penyidik KPK sekaligus tersangka kasus suap mengakui sempat mereset telepon selular miliknya saat diamankan oleh Propam Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami sejumlah penerimaan dugaan gratifikasi oleh penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pattuju (SRP) sebesar Rp 438 juta.
Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pettuju (SRP) disebut memiliki nilai rata-rata yang cukup baik dalam mengikuti seleksi menjadi penyidik lembaga antirasuah pada tahun 2019 lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK dan Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dalam kasus korupsi bantuan sosial paket sembako covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial. Juliari mengaku memahami isi surat dakwaan, namun membantah melakukan perbuatan dalam dakwaan tersebut.
Sewa jet pribadi dengan fee bansos itu dilakukan sebanyak tiga kali.
Uang suap pengadaanbantuan sosialCovid-19 Kementerian Sosial digunakan untuk membayar honor pedangdut Cita Citata hingga pengacara Hotma Sitompul. Uang suap itu berasal dari fee perusahaan vendor bantuan sosial kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.