Divonis 2 Tahun, Rommy Ajukan Banding
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy yang sebelumnya divonis dua tahun dandenda Rp100 juta subsider tiga bulan kurunganturut mengajukan banding atas dua tahun vonis majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat.