Setelah Rommy, Dua Tersangka Lain Bakal Diperiksa Hari Ini
Dua dari tiga tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018--2019, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaaan pada Jumat (29/3/2019).
Dua dari tiga tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018--2019, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaaan pada Jumat (29/3/2019).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka, Kamis (28/3/2019). Dia menjadi tersangka kasus penerimaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayanan untuk kebutuhan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik, menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Penyelidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019 yang melibatkan anggota DPR RI 2014-2019 RMY alias Rommy terus bergulir. Kali ini, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan mengaku dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal alur seleksi jabatan di Kementerian Agama 2019.
Pengacara senior yang menjadi terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis (OC) Kaligis mendaftarkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Ketua KPK membenarkan salah satu direktur PT Krakatau Steel Tbk terjaring operasi tangkap tangan bersama tiga orang lainnya.
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagaitersangka dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel Persero olehKomisi PemberantasanKorupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat orang tersangka dalamdugaan suap pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel tahun 2019.
Tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy, menyebut nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Nama itu disebut sebagai orang yang mempercayai kinerja tersangka Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menyita semua uang dari laci meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat penggeledahan pada Selasa (19/3/2019) lalu.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasa 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas kasus dugaan suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau . Ia pun dituntut lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan.