ASN dan BUMN Dilarang Cuti saat Nataru, Pekerja Swasta Boleh?
Hingga saat ini, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 hanya mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN.
Hingga saat ini, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 hanya mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN.
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tengah membahas penyediaan fasilitas tersebut di Terminal Bus, Pelabuhan Penyeberangan, Pelabuhan Laut, Bandara, dan Stasiun Kereta Api dengan para operator transportasi, TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19, dan pihak terkait lainnya.
Jasa Marga mendukung rencana kebijakan penerapan ganjil genap di ruas jalan tol selamaselama momenNatal dan Tahun Baru (Nataru)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY akan menempatkan personelnya di Alun Alun Selatan dan Alun Alun Utara saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menjelang Nataru sektor transportasi selalu berupaya agar mobilitas masyarakat tetap dilayani dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pemerintah Kabupaten Magelang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Magelang untuk bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. ASN juga dilarang mengambil cuti selama periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah Kota Jogja menyiapkan berbagai pembatasan aktivitas. Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, izin untuk pesta kembang api atau sejenisnya saat pergantian tahun dipastikan tidak ada.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Tim penegakan hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 tetap akan melakukan pemeriksaan di perbatasan DIY, meski pemerintah pusat telah menyatakan PPKM level 3 tidak jadi diterapkan pada libur natal dan tahun baru (Nataru) 2023.
Pemerintah Kota Jogja berencana untuk menerapkan skema buka tutup bagi pengunjung di kawasan publik khsususnya Malioboro, Titik Nol KM, dan Tugu pada masa Natal dan Tahun Baru mendatang. Upaya ini diambil guna mengendalikan jumlah kerumunan di tempat itu demi mencegah penyebaran Covid-19.