Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berancana dan diancam hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berancana dan diancam hukuman mati.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mengatur sanksi bagi para pelaku pidana dengan hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Pengenaan pasal pembunuhan berencana terhadap ajudan Istri Ferdy Sambo mengindikasikan bahwa pembunuhan Brigadir J sudah direncanakan sebelumnya.
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi menangis saat mengunjungi suaminya yang mendekam di Mako Brimob.
Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi dicopot sebagai Kepala Divisi Propam Polri buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sebelum ditemukan tewas Kopda Muslimin sempat minta maaf dan muntah-muntah di rumah orang tuanya yang berada di Kendal, Jawa Tengah.
Jenazah Kopda Muslimin yang dilaporkan meninggal dunia di rumah orangtuanya akan diautopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Gelas berisi cairan kuning ikut dibawa TNI dari tempat tewasnya Kopda Muslimin yang merupakan terduga otak penembakan istri di Semarang.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa penembakan istri Kopda M menggunakan senjata rakitan, dan kini pelakunya sudah ditangkap.
Pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, angkat bicara mengenai pemberitaan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.