Keterlaluan! Harta Benda Pengungsi Semeru Malah Digondol Maling
Warga lereng Gunung Semeru kini tengah berduka karena erupsi. Namun, kini mereka masih harus menghadapi kekhawatiran harta bendanya digondol maling.
Warga lereng Gunung Semeru kini tengah berduka karena erupsi. Namun, kini mereka masih harus menghadapi kekhawatiran harta bendanya digondol maling.
Satreskrim Polresta Jogja meringkus dua pelaku pencurian kendaraan roda empat spesialis Multi Purpose Vehicle (MPV) masing-masing berinisial YP 34 tahun dan AN 36 tahun asal Wonosobo, Jawa Tengah. Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya karena didorong motif ekonomi demi membiayai operasi payudara istri.
Seorang pria di Kulonprogo harus berurusan dengan polisi karena diduga menyebarkan gambar porno serta rekaman video call seks yang pernah ia lakukan dengan sang mantan. Pelaku, diduga jengkel karena diputus oleh sang mantan yang tinggal di daerah Magetan, Jawa Timur.
Sindikat pemalsu Kartu Prakerja yang merugikan negara hingga Rp18 miliar.
Jajaran Polsek Bambanglipuro, Bantul, mnangkap empat orang terduga pelaku klitih atau kejahatan jalanan pada Kamis (25/11/2021) dini hari. Keempatnya diduga telah melakukan pembacokan di Jalan Samas.
Kepolisian Resor Bantul masih terus mengembangkan kasus jambret yang menyasar anak-anak yang telah ditangkap jajaran Polsek Banguntapan Bantul dan Polda DIY, beberapa waktu lalu. Tersangka merupakan seorang perempuan berinisial SR, 44, warga Banguntapan Bantul yang indekos di wilayah Umbulharjo, Jogja.
Kepolisian Resor Bantul menangkap 11 pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Ringroad Selatan, Dusun Plurungan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Dalam tawuran dua geng pelajar tersebut satu orang meninggal dunia terkena sabetan senjata tajam, sementara satu orang lainnya mengalami luka serius dan masih dalam proses perawatan medis.
Terduga pelaku klithih dihajar warga di Gunungkidul.
Arema FC menyayangkan aksi perusakan bus milik tim Singo Edan yang dilakukan sekelompok orang Rabu (20/10/2021) malam lalu di salah satu hotel di Yogyakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja memvonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap KAP, 16, terdakwa kasus tindak pidana kejahatan jalanan atau lazim disebut klithih di Kotagede dalam sidang putusan yang digelar di PN Jogja pada Rabu (6/10/2021).