Pengacara Haris Azhar Sebut Pemerintah Antikritik
Asfinawati, penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulida, mengkritik sikap Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) yang memidanakan kedua aktivis tersebut.
Asfinawati, penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulida, mengkritik sikap Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) yang memidanakan kedua aktivis tersebut.
Luhut Pandjaitan mengatakan dirinya selalu mengajak orang-orang yang mengkritiknya duduk bersama.
Asfinawati, kuasa hukum Fatia Maulidiyanti, menanggapi pelaporan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terhadap kliennya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitanmelaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.
Sedikitnya 58 lembaga prodemokrasi dan masyarakat sipil di Jogja yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) mendesak kepolisian segera menuntaskan pengusutan pelempar bom molotov ke kantor LBH Jogja.
Juru Bicara Presiden RIFadjroel Rachman mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sehingga masyarakat tidak perlu ragu dalam menyampaikan kritik atau aspirasinya.
Menurut hasil survei BPS, DKI Jakarta meraih indeks 89,21 poin berdasarkan 3 aspek indikatordemokrasi, sekaligus menempati peringkat pertama provinsi paling demokratis selama empat tahun secara berturut-turut.
Realitas multikultural dan kompleksitas multikarakter sosiologis bangsa Indonesia yang secara politik terrepresentasi melalui lembaga DPD merupakan entitas politik yang tidak boleh diabaikan.
Beberapa waktu belakangan marak mural dan grafiti bermuatan kritik dihapus oleh aparat keamanan. Tindakan ini membuat gerakan mural semakin massif. Akademisi berpendapat, sebagai bentuk kritik sosial, mural dan grafiti semestinya tidak boleh dilarang.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyatakan mural merupakan bagian dari pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Perda No.2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.