Lucinta Luna Konsumsi Obat Terlarang Jenis Benzo. Apa Itu?
Artis Lucinta Luna dibekuk pihak kepolisian karena diduga memakai psikotropika, Selasa (11/2/2020) dini hari di kediamannya.
Artis Lucinta Luna dibekuk pihak kepolisian karena diduga memakai psikotropika, Selasa (11/2/2020) dini hari di kediamannya.
Lucinta Luna dan kekasihnya, Abash serta dua asistennya ditangkap polisi karena kasus narkoba. Penangkapan itu turut mengungkap identitas kekasihnya, Abash yang ternyata seorang perempuan bernama asli Diah Ayu Ashari (DAA).
Artis transgender Lucinta Luna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Lucinta sementara akan ditahan di sel khusus.
Artis Lucinta Luna mengaku baru mengonsumsi zat psikotropika. Hal tersebut disampaikan Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom.
Aparat Polres Bantul menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari lima tersangka, satu di antaranya merupakan buronan Polsek Jetis Jogja atas kasus kejahatanan jalanan atau klithih sejak empat bulan lalu.
Mahasiswa asal Klaten berinisial R, 19, yang tinggal di Blimbingsari Rt 004 Rw 016, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman harus berurusan dengan aparat Polres Bantul karena terlibat aksi klithih. Ia ditangkap pada Jumat (10/1/2020) sekira pukul 00.30 WIB, di Pos ronda Rt 003 Rw 016, Blimbingsari, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.
Seorang narapidana berinisial DSP dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sleman diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa terkait kasus narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Jakarta-Surabaya.
Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) di DIY menjadi perhatian banyak kalangan. Dalam upaya menekan terjadinya kasus tersebut, Generasi Anti Narkoba Nasional (GAN) DIY akan mengadakan penyuluhan dan pencegahan narkoba melalui kegiatan senam bersama.
Mantan atlet tinju Jogja ditangkap karena diduga terlibat kriminalitas.
Seorang pengedar obat penenang atau dikenal dengan pil sapi berinisial DWW, 23, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Gunungkidul, Kamis (30/1/2020). Dari tangan pelaku, polisi menyita 107 butir pil berlogo Y dan uang Rp50.000 yang merupakan hasil penjualan obat terlarang.