Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Didenda Rp250 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider kurungan penjara selama tiga bulan.