Aturan TikTok & E-commerce Diteken, Ini Dia 6 Poin Pentingnya!
Aturan revisi Permendag No.50/2020 bakal diteken pemerintah hari ini (25/9/2023). Salah satu poinnya adalah melarang TikTok Cs berjualan.
Aturan revisi Permendag No.50/2020 bakal diteken pemerintah hari ini (25/9/2023). Salah satu poinnya adalah melarang TikTok Cs berjualan.
Rencana Presiden Jokowi memisahkan Tiktok Shop dengan bisnis media sosial dinilai sebagai langkah mundur yang menghambat digitalisasi UMKM.
UMKM dinilai wajib lebih kreatif menciptakan produk dalam menghadapi berbagai ancaman produk murah yang membanjiri social commerce, seperti TikTok Shop.
Kemendag menjelaskan 5 poin dalam revisi aturan e-commerce yang nantinya wajib dipatuhi TikTok hingga Tokopedia.
Kemajuan teknologi digital saat ini mendorong perubahan gaya hidup masyarakat, termasuk dalam caranya berbelanja. Perubahan ini merupakan peluang baik bagi Anda
Pedagang di Pasar Tanah Abang menginginkan TikTok Shop ditutup, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menyatakan hal tersebut bukan kapasitasnya.
Hal ini sejalan dengan sebuah laporan yang menyebutkan bahwa 82% masyarakat Indonesia memilih berbelanja berbagai produk kebutuhan lewat platform e-commerce.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membantah jika dirinya meminta aplikasi TikTok ditutup
Kemenkominfo menegaskan belum ada rencana untuk menutup platform TikTok yang kini telah menjelma sebagai social commerce.
Tokopedia memiliki layanan pelanggan Tokopedia Care yang berupaya meningkatkan customer experience menyambut Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas).