Pemerkosa Anak Difabel di Bantul Dituntut 13 Tahun Penjara
Pria berinisial BW, 52, selaku terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak difabel di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul, dituntut hukuman 13 tahun penjara
Pria berinisial BW, 52, selaku terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak difabel di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul, dituntut hukuman 13 tahun penjara
Polda DIY membantah melepaskan terduga pemerkosaan di sebuah hotel di Jogja.
Polda DIY telah memeriksa ibu rumah tangga yang diduga menjadi korban perkosaan di sebuah hotel di Jogja pada Desember 2022 lalu.
Korban perkosaan berinisali W di hotel di Jogja sempat menangkap terduga pelaku perkosaan terhadapnya yaitu Andi Muhammad Rukmal di Surabaya, Jawa Timur.
Spada DIY dan JCW meminta Polda DIY mengambil kasus perkosaan anak difabel di Tegalrejo, Jogja. Pasalnya hingga kini pelaku belum juga tertangkap.
Pelaku terduga perkosaan anak difabel di Tegalrejo, Jogja, Susilo Raharjo, 50, masih melarikan diri.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah pemilihan DIY, MY Esti Wijayati memberikan atensi khusus dalam kasus dugaan pemerkosaan
AKP Archye Nevadha menyebut hasil visum terhadap anak difabel yang diduga diperkosa oleh tetangga menguatkan adanya dugaan perkosaan.
Polresta Jogja tengah memburu pelaku pencabulan anak difabel. Pelaku ditengarai kabur dari rumahnya di Kemantren Tegalrejo.
Peristiwa itu menimbulkan keprihatinan di tengah upaya Jogja berjuang menuju kota ramah anak.