Tak Main-Main! Tersangka Perkosaan di Umbulharjo Didakwa Pasal Berlapis
Kejari Jogja sudah melimpahkan kasus perkosaan di Umbulharjo ke PN Jogja. Tersangka didakwa pasal berlapis atas tindakan kejinya.
Kejari Jogja sudah melimpahkan kasus perkosaan di Umbulharjo ke PN Jogja. Tersangka didakwa pasal berlapis atas tindakan kejinya.
Pengadilan Negeri (PN) Jogja memutuskan untuk menolak prapradilan yang dilakukan tersangaka pemerkosaan, Pandu Qory Agiel, melalui kuasa hukumnya.
Perkosaan yang ditangani Polsek Umbulharjo diajukan prapradilan oleh tersangka Pandu Qori padahal penyidikan sudah sesuai aturan.
Pandu Qori Agiel, 23, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja memperkosa teman yang menolak lamarannya pada Sabtu (25/6/2022). Pandu terancam 12 tahun penjara.
Kasus pencabulan kepada anak bawah umur kembali terjadi di Gunungkidul. Kali ini terjadi di Kecamatan Tanjungsari dan menimpa siswi SMP yang berusia 14 tahun.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja meringkus BS, 32, seorang pria beristri yang menyetubuhi anak di bawah umur berinisial NG, 14. Tersangka mencari korban lewat media sosial (medsos) untuk kemudian memacarinya lalu mengajaknya berhubungan badan.
Seorang mahasiswa berinisial JA, 21, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga memperkosa anak berinisial MN, 12.
YR, kakek 80 tahun di Kecamatan Prambanan, Sleman, tega memperkosa bocah 7 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Sampai polisi menangkapnya, YR sudah tiga kali memperkosa korban.
Abdanev Jopa, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan mengatakan pembahasan dalam ruang sidang banyak mengenai restitusi atau permohonan ganti kerugian dari para korban.
Polres Bantul menetapkan N pria paruh baya asal Kapanewon Pandak sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.