Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi 14 WNA
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait penindakan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahguna
Seorang warga negara asing (WNA) Rusia Konstantin Bazrov, 33, kehilangan sepeda motor yang diparkir. Kasus tersebut diunggah di linimasa dan viral di medsos.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menerima penyerahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang mengganggu ketertiban umum.
Ia menyebutkan, dari ribuan pergerakan WNA ini merupakan perlintasan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menggunakan dokumen palsu saat bekerja di Magelang kini tengah dilakukan pemeriksaan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mencatatkan jumlah kedatangan warga negara asing (WNA) yang signifikan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 687 warga negara asing dalam operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 270 titik di seluruh Indonesia pada 12-15 November
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan empat tindakan administrasi keimigrasian (TAK) selama periode Agustus-Oktober 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogja Tedy Riyandi menjelaskan bahwa imigrasi memiliki dua fungsi utama, yakni pelayanan dan pengawasan.