Bawaslu Kulonprogo Verifikasi Kemungkinan WNA Masuk DPT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo sudah memverifikasi kemungkinan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kulonprogo.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo sudah memverifikasi kemungkinan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kulonprogo.
Dari data 103 warna negara asing (WNA) yang terdaftarsebagai pemilih pada pemilu 2019, ada yang merupakan data ganda.
Bawaslu DIY akan meminta KPU DIY segera mencoret nama-nama WNA yang masuk dalam DPT pada pelaksanaan Pemilu 17 April mendatang. Hingga saat ini, Bawaslu kabupaten/kota terus melakukan konfirmasi terhadap para WNA yang masuk dalam DPT.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menemukan 10 warga negara asing (WNA) di provinsi ini tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Kementerian Dalam Negeri memungkinkan akan melakukan penyisiran daftar pemilih tetap (DPT) pasca tercantumnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Negara Asing (WNA) asal China di DPT.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama Terence Byrne, 73, diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Kamis (21/2/2019).
Kedapatan menjadi pengemis dan sedang meminta-minta di Kepulauan Riau, Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir bernama Tarek Ashour Mostafa Abdelaty akhirnya dideportasi.