Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Empat narapidana membantu Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kosasih di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Empat narapidana membantu Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kosasih di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Polri batal menetapkan panglima Laskar FPI sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan Muhammad Kece, karena tidak ada fakta hukum dan alat bukti yang menguatkan.
Ada enam calon tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, salah satunya Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa empat penjaga Rutan Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
Bareskrim Polri mengisolasi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte di kamar selnya usai jalani pemeriksaan terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Mohammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama.
Pelaku penganiayaan yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte hingga saat ini masih belum diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum.
Bareskrim Polri tengah mengusut kasus tindak pidana penganiayaan yang sudah dilakukan oleh terpidana oknum Polisi Irjen Polisi Napoleon Bonaparte terhadap tersangka Muhammad Kece.
Unit Reskrim Polsek Umbulharjo meringkus lelaki berinisial MI, 42, alias Penyot seorang buruh harian lepas warga Purbayan, Kotagede karena diduga melakukan penganiayaan dengan membawa senjata tajam di sebuah hotel kawasan Giwangan. Korbannya perempuan berinisial US, 33, warga Batang Jawa Tengah yang luka pada bagian kepala akibat pukulan dari pelaku karena motif sakit hati.
Ahmad Ramzy selaku Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, menyebut pihak kepolisian akan mengambil bukti rekaman CCTV. Ia menyebut tuduhan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia tidaklah benar.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendukung kepolisian mengusut kasus pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan oleh tujuh pegawainya terhadap seorang pegawai KPI Pusat.