Begini Kronologi Kapolres Nunukan Smackdown Anak Buahnya hingga Tersungkur
Beredar video di media sosial diduga Kapolres Nunukan melakukan penganiayaan terhadap anggotanya dalam sebuah kegiatan Bansos Akabri 1999 Peduli tertanggal 21 Oktober 2021.
Beredar video di media sosial diduga Kapolres Nunukan melakukan penganiayaan terhadap anggotanya dalam sebuah kegiatan Bansos Akabri 1999 Peduli tertanggal 21 Oktober 2021.
Perbuatan AKBP Syaiful Anwar menghajar anak buahnya merupakan pelanggaran etik dan harus segera diproses.
Berkas perkara milik Napoleon Bonaparter dan kawan-kawan kini tengah diteliti oleh JPU Kejagung.
Polres Sleman menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan yang menewaskan tukang parkir Boshe VVIP CLub Jalan Magelang Km 5,8 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, pada Minggu (28/9/2021) dini hari lalu. Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sepasang suami istri yang menjadi pengasuh salah satu Rumah Kasih Sayang, tempat penitipan khusus anak disabilitas, di Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, ditangkap polisi karena terbukti menganiaya salah satu anak disabilitas.
Solidaritas Banteng DIY Bersatu bersama keluarga almarhum Supriyanto, korban penganiayaan di Jalan Magelang melakukan audensi dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sleman di Ruang Fraksi PDI Perjuangan, Senin (4/10/2021). Audensi tresebut dihadiri seluruh anggota fraksi dan Ketua DPRD Sleman.
Kepolisian ditarget waktu selama tujuh hari untuk menangkap seluruh pelaku pengeroyokan di diskotek Boshe VVIP Club pada Selasa (28/9/2021) dini hari. Kasus tersebut menyebabkan, Supriyanto, salah satu juru parkir meninggal dunia akibat penganiayaan.
Kepala Rutan Bareskrim Polri, AKP I dan dua anggota penjaga rutan berinisial Bripka W dan Bripka S mendapatkan sanksi disiplin lantaran mereka dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kasus penganiyaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
Empat narapidana membantu Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kosasih di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Polri batal menetapkan panglima Laskar FPI sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan Muhammad Kece, karena tidak ada fakta hukum dan alat bukti yang menguatkan.