Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan Gara-gara Rp100.000 Divonis 4 Tahun Penjara
Dua orang kakak beradik, warga Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Bantul, masing-masing berinisial PES, 17 dan MREP, 15, divonis hukuman empat tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti telah menganiaya Lukman Rahma Wijaya, 18, warga Dusun Kauman, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, hingga meninggal dunia.