PTKM Diberlakukan, Separuh Pedagang Lesehan Malioboro Memilih tutup
Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) akan diberlakukan mulai 11-25 Januari. Salah satunya mengenai jam buka usaha boga resto hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) akan diberlakukan mulai 11-25 Januari. Salah satunya mengenai jam buka usaha boga resto hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Pemerintah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 11 hingga 25 Januari 2021.
Selama masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Sleman, layanan makan di tempat di restoran, kafe maupun rumah makan maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Unit usaha ini masih boleh beroperasi hingga jam operasilnya selesai.
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan membatasi jam operasional pasar rakyat atau pasar tradisional daerah ini menyusul adanya kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali pada 11 sampai 25 Januari oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mulai menyosialisasikan kebijakan terkait instruksi Bupati Sleman No.01/INSTR/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di kabupaten Sleman. Selama masa PTKM, patroli Satgas Covid-19 diintensifkan untuk menekan pelanggaran protokol kesehatan.
Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat untuk mengerem angka kasus covid-19, Pemda DIY akan turut melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah sektor, salah satunya perkantoran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Kota Jogja mengimbau warga untuk menaati aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan di seluruh DIY pada 11-25 Januari dengan melakukan banyak aktivitas berkualitas di rumah bersama keluarga.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mengharapkan aktivitas hotel dan resto dapat berjalan dengan standar protokol [pencegahan Covid-19 yang ketat, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang direncanakan Senin (11/1/2021)–Senin (25/1/2021).
Pemkab Gunungkidul mulai mepersiapkan pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat berskala mikro yang dimulai 11-25 Januari mendatang. Secara umum pembatasan sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat.
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membatasi kegiatan perkantoran instansi pemerintahan dan sektor kuliner di daerah ini guna menindaklanjuti kebijakan pusat terkait pembatasan sosial berkala besar Jawa Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021.