Begini Sistem Anyar Penerimaan Mahasiswa Baru untuk PTN
Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk 2020 telah diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk 2020 telah diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi wacana larangan penggunaan atribut keagamaan, seperti cadar dan celana sepanjang atas mata kaki atau cingkrang.
Ketua Komisi VIII Fraksi PAN Yandri Susanto meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi untuk mengonfirmasi atas pernyataan larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah.
Pemangkasan eselon disarankan olehKorps Pegawai Republik Indonesia (Korpi) untuktidak perlu dilakukan di semua kementerian. Hal tersebut terkait Presiden Joko Widodo dalam pelantikannya bakal menyederhanakan eselon untuk kemudahan birokrasi.
Gubernur DIY Sri Sultan hb X memberikan komentar singkatnya tentang polemik pelarangan memakai cadar di kalangan aparat sipil negara (ASN). HB X menegaskan, Pemda DIY tidak mengatur soal cadar.
Wacana pengaturan aparatur sipil negara mengenakan cadar dan celana cingkrang oleh Menteri Agama Fachrul Razi menjadi polemik. Pakar Bahasa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Hilmi Akmal angkat bicara mengenai polemik tersebut.
Menteri Agama Fachrul Razi berencana mengatur pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi aparatur negara. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan rencana tersebut tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Asrorun Niam menyampaikan harus dilakukan penguraian masalah terorisme dan radikalisme agar tidak terjadi penyederhanaan problem dan mengambil langkah yang bisa memberikan stigma dalam wacana pelarangan cadar.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak setuju wacana Menteri Agama Fachrul Razi yang akan melarang penggunaan cadar.
Dinas Perdagangan Bantul meminta masyarakat tidak resah dengan adanya aturan larangan peredaran minyak goreng curah. Pasalnya aturan dari Kementerian Perdagangan tersebut saat ini belum ada aturan turunannya sehingga belum ada tindakan apapun bagi yang masih menjual minyak goreng tersebut.