Marak Begal Menyasar Pegowes, Ini Antisipasi Pemprov DKI
Anjasmara tiba-tiba dipepet pelaku begal yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka berupaya mengambil ponsel yang dibawa Anjasmara.
Anjasmara tiba-tiba dipepet pelaku begal yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka berupaya mengambil ponsel yang dibawa Anjasmara.
Menaiki sepeda tengah menjadi kegemaran beberapa kalangan. Seiring dengan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mensosialisasikan penggunaan sepeda sebagai bentuk dari non motorized transportation (NMT) yang digunakan dalam tahapan first mile dan last mile saat berproses menggunakan transportasi publik.
Sejumlah komunitas pesepeda akhir-akhir bermunculan. Mereka tidak hanya sekedar berolahraga namun juga berkegiatan sosial hingga berupaya mempromosikan wisata di wilayah DIY seperti dilakukan ZCC Cycling Community. Komunitas ini didominasi sepeda jenis roadbike.
Kampanye hidup sehat dilakukan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik sekaligus tetap menjaga gaya hidup sehat di tengah masa pandemi saat ini, salah satunya dengan bersepeda.
Wisatawan bisa mengakses rute yang ingin dilalui melalui aplikasi Jogja Smart Service/JSS di menu Gowes Kota Yogyakarta jika hendak menikmati rute wisata sepeda di Kota Jogja.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat lebih memilih untuk membeli sepeda produksi dalam negeri untuk mengurangi angka impor dan bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Menhub Budi Karya mengaku membuka ruang untuk dialog karena tidak ada niat untuk mengganggu kenyamanan pengguna pada penerapan aturan sepeda.
Guna mendukung pariwisata, Pemkot Jogja menginisiasi dibentuknya rute wisata sepeda kota Jogja. Lima rute disiapkan bagi pengunjung maupun warga yang ingin merasakan romansa kota Jogja. Upaya tersebut juga dalam rangka untuk mendukung semangat tinggi masyarakat dalam bersepeda.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020. Aturan ini menjadi pedoman kegiatan bersepeda.
Kemenhub meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Permenhub No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.