Lurah di Gunungkidul Taat LHKPN, Tak Ada Teguran KPK
27 lurah di Gunungkidul tertib lapor LHKPN ke KPK tanpa teguran. Kewajiban ini akan diperluas ke seluruh lurah.
27 lurah di Gunungkidul tertib lapor LHKPN ke KPK tanpa teguran. Kewajiban ini akan diperluas ke seluruh lurah.
Sebanyak 27 lurah Gunungkidul wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Hingga pertengahan Maret 2026 masih ada tujuh lurah yang belum menyerahkan laporan.
Sebanyak 27 lurah Gunungkidul wajib isi LHKPN 2025. Inspektorat beri pendampingan hingga batas akhir 31 Maret 2026.
Jabatan baru ini merupakan amanat Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru disahka
Adapun, orang nomor satu di Indonesia itu memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp16,46 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp48,04 miliar.
Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Cahyadi atau Deddy Corbuzier
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengunggah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial
Kesekretariatan DPRD Gunungkidul memastikan seluruh anggota dewan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK terakhir 31 Maret 2025.
KPK menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) No.3/2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL).
Menteri PANRB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik ASN, TNI, maupun Polri