Pendamping PKH Diminta Jangan Hanya Bagikan Bansos
Mensos pun menegaskan setiap pendamping wajib memiliki target graduasi minimal 10 keluarga penerima manfaat (KPM) per tahun untuk mengubah paradigma perlindunga
Mensos pun menegaskan setiap pendamping wajib memiliki target graduasi minimal 10 keluarga penerima manfaat (KPM) per tahun untuk mengubah paradigma perlindunga
Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan sekitar 8.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di provinsi ini dicoret dari kepesertaan Progra
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan dalam empat tahap setiap tahunnya. Adapun pencairannya pada 2025 dilakukan m
Para pendamping program keluarga harapan (PKH) di Kulonprogo mendapat target pada 2025 ini untuk mengentaskan kemiskinan 10 dampingannya.
Graduasi atau kelulusan berarti berakhirnya kepesertaan KPM dalam PKH. Hal ini bisa terjadi secara alami maupun mandiri.
Kementerian Sosial di tahun depan menargetkan satu Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bisa melakukan graduasi terhadap sepuluh keluarga penerima manfaat.
Pelayanan bantuan sosial atau bansos di Kulonprogo terus ditingkatkan salah satunya dengan membuat aplikasi digital guna memudahkan akses warganya.
Sedikitnya 59 keluarga di Kapanewon Tempel mengundurkan diri sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) karena dinilai sudah mampu dan sejahtera.
Pada tahap III 2023 jumlah penerima PKH di Kota Jogja turun menjadi 12.512 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dari yang semula pada tahap II 2023 sebanyak 13.960
Momen graduasi sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang keluar dari program PKH lantaran dinilai telah sejahtera.