Pendamping PKH Harus Berbasis KTP, Ini Langkah Pemkot Jogja
Pemerintah Kota Jogja mengaku akan mencermati kebutuhan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di setiap kemantren
Pemerintah Kota Jogja mengaku akan mencermati kebutuhan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di setiap kemantren
Kabar baik bagi puluhan ribu warga Gunungkidul penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan PKH termin ketiga 2022 akan cair bulan ini.
Upaya graduasi Keluarga Penerima Manfaat (PKM) Program Keluarga Harapan (PKH) di lapangan ternyata mengalami sejumlah kendala. Selain peserta PKH enggan melepas status kepesertaan PKH, ditemukan juga oknum perangkat desa yang sengaja mempersulit proses graduasi tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemenseso) RI kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk setiap keluarga kurang mampu di tahun 2021. Lalu apa saja ketentuan dan syarat BLT PHK 2021 tersebut?
Pemkab Gunungkidul mencatat hingga akhir September ada 272 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang mundur dari Program Keluarga Harapan. Adapun alasan pengunduran diri karena merasa sudah mampu sehingga tidak berhak menerima bantuan lagi.
Hingga akhir Agustus, sebanyak 711.126 keluarga penerima manfaat (KPM), mengundurkan diri dari program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Pemkot Jogja bersama Dinas Sosial Kota Jogja dan Bulog melakukan uji tanak terhadap beras bantuan sosial yang rencananya akan dibagikan kepada peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Pada kesempatan tersebut, Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi bahkan secara langsung mencicipi nasi dari beras yang akan dibagikan.
Pemerintah Kota Jogja bersama Dinas Sosial Kota Jogja dan Bulog menerapkan uji tanak terhadap beras bantuan sosial yang rencananya dibagikan kepada peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Menteri Sosial Juliari P Batubara meminta kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memperhatikan pola pengasuhan dan pendidikan terhadap anak dengan sungguh-sungguh.
Untuk meringankan beban 10 juta keluarga penerima manfaat selama terdampak pandemi Covid-19,Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bantuan program keluarga harapan (PKH) tahap kedua dan seterusnya akan diberikan lebih cepat.