KPK: Dewas Berkesimpulan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam TWK Tak Cukup Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak langgar etik berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak langgar etik berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang terkesan membela pimpinan lembaga antirasuah itu saat menyampaikan jawaban atas laporan dugaan pelanggaran kode etik pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun menyapaikan sejumlah poin untuk perbaikan.
Dewas KPK menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri tidak terbukti melanggar kode etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
Ombudsman Republik Indonesia meminta Presiden Joko Widodo membina lima pimpinan lembaga, apabila tindakan korektif mengenai temuan maladministrasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak diindahkan dalam kurun waktu 30 hari.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait dengan status pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ombudsman Republik Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ombudsman akan menyampaikan temuan ini kepada Ketua KPK atau Pimpinan KPK RI, Kepala BKN, dan ketiga adalah surat saran kepada Presiden.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi kunjungan keluarga tahanan pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah ini secara daring (online).
Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang dilakoni oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara merupakan bukti keserakahan pemegang kuasa yang gagal dikendalikan. Apalagi, kasus korupsi tersebut terjadi di tengah bencana nasional COVID-19.