KPK Usut Rekening untuk Tampung Duit Suap Penyidik Stepanus Robin
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka terkait kasus dugaanpenerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka terkait kasus dugaanpenerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK dan Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas prilaku anak buahnya penyidik antirasuah dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju yang menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M, Syahrial.
KPK akan menangani dugaan korupsi dalam pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Seorang oknum penyidik KPK dari unsur Polri berinisial AKP SR diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa (20/4/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penting untuk ikut Sistem Database Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI). Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura. Pimpinan KPK tersebut melayangkan permintaan maafnya kepada Pemerintah Singapura, terkait dengan pernyataan mengenai negara tersebut sebagai surga koruptor.
Barang bukti kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah dilakukan melalui tiga lapis. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan mengenai pengamanan barang bukti kasus korupsi di lembaganya.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan pemberhentian secara tidak hormat terhadap pegawaiKPK yang kedapatan menggelapkan barang bukti berupa emas seberat 1,9 kilogram (kg).
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap salah satu satuan tugas lembaga antirasuah berinisial IGA. Dia diberhentikan secara tidak hormat.