Ini yang Dikhawatirkan ICW Setelah KPK Setop Penyelidikan 36 Perkara Korupsi
Indonesia Corruption Watch mengkhawatirkan terjadi abuse of power pimpinan KPK atas keputusan menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.
Indonesia Corruption Watch mengkhawatirkan terjadi abuse of power pimpinan KPK atas keputusan menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan.Penghentian itu diklaim sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.
Keberadaan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih misterius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mendeteksi keberadaannya Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harun hilang dan kekinian menjadi buronan KPK.
Keberadaan mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih terus dicari. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sampai menggelar sayembara. Siapapun yang mampu memberikan informasi keberadaan dua buronan itu akan diberi hadiah iPhone 11.
Untuk menyelamatkan potensi kerugian Rp18 triliun selama 2019,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) melakukan pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Survei Alvara menyebutkan tingkat kepuasan publik terhadap KPK menurun. Berdasarkan survei Alvara pada Agustus 2019, KPK berada di posisi kedua tertinggi. Pada Februari 2020, KPK berada di peringkat kelima.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak serius menangani perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pimpinan KPK terus memerintahkan kepada tim untuk mencari keberadaan kader PDIP Harun Masiku, buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan dalam surat tersebut tertulis bahwa penarikan Rossa untuk kebutuhan instansi Polri. Surat tersebut diterima oleh Pimpinan KPK pada14 Januari 2020.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengakui revisi Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang KPK justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut.