KPK Periksa Sekjen DPR sebagai Saksi Terkait Pengadaan Sarpas Rumah Jabatan Anggota DPR
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Dua orang terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus tanah kas desa dengan terdakwa eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY mengajukan banding
Pemeriksaan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil para saksi.
Kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang terkait penyidikan PT Taspen ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan tersangka tetapi juga menaikkan perkara dugaan korupsi berupa investasi fiktif pada PT Taspen (Persero)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni untuk diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU.
Para saksi tersebut dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa M Kuncoro Wibowo, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Ivo Wongkaren, Budi Susanto dan April Churniawan.