Terpidana Korupsi Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membidik kembali mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi.
“Jadi saya kira proses ini harus ada ketegasan betul dari penyidik jangan sampai kesannya dipermainkan oleh Pak Firli,” kata Boyamin.
Pihak tersangka kasus pemusnahan barang bukti dugaan korupsi PMI Kota Jogja angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, tersangka MT meminta agar penyidik
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK
Firli Bahuri diharapkan dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan kali ini, guna mempercepat melengkapi berkas perkara hari ini, Senin.
KPK menyatakn telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Empat aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).