KPK Tetapkan Seorang Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja
KPK menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
KPK menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Wamenkumham menilai laporan IPW terhadap dirinya soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar tendesius dan mengarah ke fitnah.
Terdakwa korupsi Stadion Mandala Krida yaitu Kepala Cabang PT. DMI Jogja Heri Sukamto divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp400 juta, Kamis (16/3/2023).
KPK menyita uang dan membekukan rekening terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Terdakwa korupsi Stadion Mandala Krida Direktur Asigraphi Sugiharto diputuskan terbukti bersalah dan dihukum delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta.
Terdakwa korupsi Stadion Mandala Krida, mantan pejabat Disdikpora DIY Edy Wahyudi dihukum delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta.
Mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Pamuji divonis bersalah atas korupsi dana desa yang dilakukannya.
Pelaku korupsi Stadion Mandala Krida dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman 9 dan 10 tahun penjara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly sudah memanggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej