Terbukti Terima Suap, 4 Anggota DPRD Sumut Diganjar Empat Tahun Penjara
Sebanyak empat anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 divonis hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.