Bupati Tulungagung Serahkan Diri ke KPK, Langsung Ditahan
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri, Sabtu (9/6/2018) malam
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri, Sabtu (9/6/2018) malam
Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.
Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwar akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (08/06/2018) malam. Selanjutnya, Samanhudi langsung diperiksa oleh tim penyidik KPK
Advokat Fredrich Yunadi meminta penundaan pembacaan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim karena pledoi yang direncanakan berjumlah 1.200 halaman tersebut belum selesai.
Ketua DPR Bambang Soesatyo memberikan penjelasan mengenai transfer dana sebesar Rp50 juta ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Tengah yang diduga terkait dengan dana KTP-elektronik.
Korupsi menggurita hingga ke auditor negara yang seharusnya melakukan pengawasan keuangan. Seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan rasuah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar aksi operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan di dua tempat berbeda di Jawa Timur, yaitu Kabupaten Tulungagung dan Blitar.
Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar, Jawa Timur, untuk segera menyerahkan diri ke KPK. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar bersama empat orang lainnya sebagai tersangka suap di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.
Dugaan korupsi pembangunan kantor kementerian agama di Aceh semakin menggurita. Jumlah tersangka korupsi dimungkinkan bertambah.