Korupsi DJKA: KPK Periksa 5 Orang dari ASN dan Swasta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi, terdiri atas dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi, terdiri atas dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022 akhirnya direspons oleh Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengantongi nama calon tersangka dari oknum perangkat desa dalam kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa
uji materi Perpu PUPN di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Andri Tedjadharma, semestinya menjadi momentum untuk membuka kembali keseluruhan proses penangan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal (cegah tangkal) atau meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap bos atau Direktur Utama PT PT Sri Rejeki Isman.
Warga Desa Godog, Kecamatan Polokarto mengucap syukur atas penahanan eks Kepala Desa Godog, Agus Adi Setiawan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri
Kejaksaan Agung mengungkapkan ada lima vendor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Budi mengungkapkan bahwa tujuh orang tersangka lain menerima uang pemerasan yang berbeda-beda selama periode 2019 hingga 2024.
Selain itu, soal kemungkinan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang diperiksa dalam bagian korporasi tersebut, Kapuspenkum belum bisa mengonfirmasinya.
Pencekalan itu berkaitan dengan penyidikan umum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.