Perusahaan Penambang Tak Dipanggil Pemda, Ini Alasannya
CV Sari Mulia, perusahaan penambangan pasir yang menjadi lokasi longsornya tebing setinggi 20 meter di Kali Gendol, Kali Tengah, Glagaharjo Cangkringan sehingga menyebabkan dua orang meninggal, Senin (2/4) lalu, belum akan dipanggil oleh Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan (BP3) ESDM DIY.Kepala BP3-ESDM DIY Agung Satrio mengatakan perusahaan penambangan tersebut sejatinya telah mengantongi izin usaha penambangan seluas 2,4 hektare