Cabut Izin Pendirian Gereja, Bupati Bantul Suharsono Digugat ke Pengadilan
Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu, Bantul, menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul No.345/2019 tentang Pembatalan Penetapan GPdI SedayU sebagai Rumah Ibadat yang Mendapatkan Fasilitas Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat.