Polisi Tangkap 10 Tersangka Penambang Ilegal di Sungai Progo
Polda DIY menangkap 10 orang terkait penambangan pasir ilegal di Sungai Progo yang menggunakan alat sedot, namun tidak dilengkapi dengan izin penambangan.
Polda DIY menangkap 10 orang terkait penambangan pasir ilegal di Sungai Progo yang menggunakan alat sedot, namun tidak dilengkapi dengan izin penambangan.
Aktivitas pertambangan liar di sungai-sungai wilayah Sleman masih kerap terjadi. Forum Komunitas Sungai Sleman (FKSS) meminta pemerintah tegas dalam mengatur aktivitas tambang.
Kelompok Penambang Progo (KPP) mengeluhkan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di Kali Progo. Bahkan aktivitas penambangan tak berizin tersebut dilakukan di zona merah atau zona larangan penambangan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM).
Salah satu warga Padukuhan Bedoyo Kulon, Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Sulino, 50, harus berurusan dengan hukum lantaran telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Dia menjalani sidang perdananya pada Hari Senin (19/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.
Sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang tanah di sebuah bukit, disita jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo pada Jumat (12/10/2018) lalu. Barang sitaan tersebut didapat dari lokasi penambangan tak berizin di Dusun Kaligondang, Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon.
Pemkab memilih untuk pasif dalam menyikapi polemik penambangan tak berizin di Bukit Mengger, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul.
Para penambang batu bukit Mengger, Trimulyo, Jetis, Bantul, enggan menghentikan aktifitasnya meski dianggap melanggar aturan. Mereka beralasan penambangan batu merupakan pekerjaan utama yang sudah dilakukan turun terumurun sejak puluhan tahun lalu.
Diminta berhenti menambang oleh Pemkab Bantul, para penambang batu di Bukit Mengger, Dusun Trimulyo, Jetis, Bantul, menolak. Faktor ekonomi menjadi alasan mereka untuk terus menambang di lokasi itu.
Pemerintah Kabupaten Kulonprogo memberlakukan moratorium penambangan batu andesit di Kecamatan Samigaluh dan Girimulyo.
DPRD DIY mendesak Pemda DIY mengevalusi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di salah satu kawasan yang nekat mengoperasikan alat berat di Sungai Progo meski prosedur tahapan pra operasi produksi (OP) belum dilalui. Dinas PUP-ESDM DIY telah mengeluarkan surat peringatan kedua (SP-II) terhadap IUP tersebut.