Kemendagri soal Izin FPI: Kalau Jadi Mudarat untuk Apa Dibiarkan Hidup
Pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang izin ormas yang dianggap tidak membawa manfaat.
Pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang izin ormas yang dianggap tidak membawa manfaat.
Izin organisasi Front Pembela Islam (FPI) berpotensi tidak diperpanjang.
Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan pernyataan Presiden Jokowi bahwa pemerintah akan mengkaji perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) bukan pernyataan politis.
Pemerintah hingga saat ini belum memeperpanjang izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan berkas persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan yang diajukan Front Pembela Islam (FPI).
Front Pembela Islam (FPI) akan melaporkan kasus kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemilu ke Komnas HAM.
Ormas Front Pembela Islam (FPI) mengaku akan terus melawan apabila putusan sengketa pilpres memenangkan capres Joko Widodo.
Pendaftaran organisasi kemasyarakatan menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah sebuah hak setiap warga negara dan harus dihargai sebagai bagian dari kebebasan berserikat.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan kalau Front Pembela Islam (FPI) belum melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat di Kemendagri.
Jelang habisnya masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT), belum ada pengajuan perpanjangan izin yang disodorkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).