Aturan Diumumkan Sore Ini, Buruh Tuntut THR Dibayar Penuh
Jelang pengumuman aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, sejumlah asosiasi pekerja/buruh menuntut pengusaha untuk membayar THR kepada para pekerja secara penuh.
Jelang pengumuman aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, sejumlah asosiasi pekerja/buruh menuntut pengusaha untuk membayar THR kepada para pekerja secara penuh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024.
Pemerintah telah menerbitkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024.
Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya
Para pemilik hotel dan restoran diminta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pekerjanya.
Presiden menandatangani PP No.14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Para pekerja swasta akan menerima Tunjangan hari raya (THR) 2024 paling lambat 7 hari menjelang hari raya Idulfitri atau Lebaran.
Banyak pekerja sudah mulai menanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri.
Hingga hari ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat masih ada 33 perusahaan yang belum membayar THR.
Kemenaker menyelidiki 1.515 perusahaan terkait dengan laporan aduan THR 2023.