Tak Bayarkan THR, Ini Sanksi untuk Perusahaan…
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya, menjelang hari raya. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No. 6/2016, tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.