Disnakertrans Gunungkidul Buka Posko Pengaduan THR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul membuka posko pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019. Posko pelayanan pengaduan THR dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan dibuka sampai H+7 setelah Lebaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan wajib memberikan THR minimal H-7 sebelum Lebaran.