Di Tengah Pandemi, Pemerintah Tegaskan THR Tetap Harus Diberikan
Pemerintah menegaskan para pengusaha tetap harus membayar tunjangan hari raya (THR), kendati wabah Corona menekan sebagian besar industri Tanah Air.
Pemerintah menegaskan para pengusaha tetap harus membayar tunjangan hari raya (THR), kendati wabah Corona menekan sebagian besar industri Tanah Air.
Terkait dengan terpaan pandemic virus Corona, pengusaha meminta adanya keringanan pembayaran tunjangan hari raya (THR) hingga 50% bagi perusahaan yang sangat terdampak. Kendati demikian, usulan itu akan berdampak pada pelemahan daya beli dan konsumsi masyarakat.
Aduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) yang semula sampai Sabtu (31/5) ada 13 perusahaan, saat ini bertambah tujuh perusahaan yang diadukan.
Kementerian Ketenagakerjaan merilis jumlah pengaduan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilaporkan ke Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran THR Kemenaker, tahun ini, mengalami penurunan.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah titik selama dua pekan, yakni mulai Senin (20/5/2019) hingga Sabtu (1/6/2019). Selama masa itu, KSPSI DIY mendapatkan delapan aduan dari pekerja di wilayah Kota Jogja, Sleman dan Bantul.
Tiga perusahaan kena tegur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul karena menunda pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, melalui LBH Surabaya bersama DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Jawa Timur dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) mengungkapkan, menerima 650 laporan buruh yang mengakui menjadi korban pelanggaran pemberian uang THR Idul Fitri.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja harian lepas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan para perangkat desa di wilayah Bumi Sembada mulai jadi pembahasan.
Pemkab Gunungkidul mencairkan tambahan gaji tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp38,4 miliar. Proses transfer ke masing-masing pegawai dilaksanakan Jumat (24/5/2019).
Lembaga swadaya masyarakat bidang ketenagakerjaan Labor Institute Indonesia menyebut beberapa modus perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR), salah satunya melakukan pemutusan hubungan kerja.