Disnaker DIY: 4.702 Perusahaan di DIY wajib Bayarkan THR
Sebanyak 4.702 perusahaan yang ada di DIY wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Sebanyak 4.702 perusahaan yang ada di DIY wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Jumat (15/5/2020) besok.
Menjelang perayaan hari raya keagamaan, Perusahaan diwajibkan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Untuk mengantisipasi persoalan yang muncul terkait THR ini, Pemerintah Kota Jogja membuka posko THR, yang berlokasi di Balai Kota Jogja.
PT Taspen (Persero) menyatakan bakal menyalurkan THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan secara serentak pada 15 Mei 2020 mendatang.
Tunjangan hari raya [THR] untuk pegawai negeri sipil [PNS] di daerah dipastikan segera cair. Kepastian tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah [PP] No. 24/2020 tentang Tunjangan Hari Raya. Hanya saja, tidak semua PNS menerima THR karena ada kebijakan prioritas alokasi anggaran untuk penanganan Covid–19.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran berisi opsi penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR), setelah menerima laporan banyak perusahaan yang kesulitan keuangan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul mengingatkan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) terhadap pekerja yang dirumahkan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pemberian THR.
Jelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2020, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.
THR keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permenaker tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sedikitnya 12 perusahaan di Bantul telah berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2020. Meski telah berkonsultasi, hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan THR.