Polri Ungkap Alasan di Balik Pengabulan Penangguhan Eks Danjen Kopassus
Polri mengungkap alasan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko. Polri menyebut adanya jaminan dari dua elite TNI.
Polri mengungkap alasan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko. Polri menyebut adanya jaminan dari dua elite TNI.
Penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko yang menjadi tersangka kasus penyelundupan senjata api dari Aceh akhirnya ditangguhkan. Polri mengabulkan penangguhan tersebut, Jumat (21/6/2019).
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen akhirnya melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Polri diminta tetap menegakkan hukum dalam menangani kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen yang merupakan purnawirawan TNI. Hal itu diungkapkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Mayor Jederal TNI purnawirawan Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya mengklaim menerima dana dari politikus PPP Habil Marati untuk aksi komunis bukan akasi 22 Mei.
Eks Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019), untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar.
Pengacara tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan bahwa permohonan perlindungan hukum dari pihaknya pada Wiranto dan Ryamizard bukan pada pribadinya, melainkan pada institusi negara.
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan kasus hukum yang menimpa mantan Kepala Staf Kostrad (Kaskostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen harus diselesaikan secara prosedur hukum.
Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan dituduh melakukan permufakatan jahat mengenai makar.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dikirimi surat oleh tersangka pembunuhan terhadap dirinya Kivlan Zen.