Pemerintah Tangkapi Sejumlah Tokoh, Rocky Gerung Berkomentar
Filsuf Rocky Gerung mengomentari soal penangkapan sejumlah tokoh yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus dugaan makar.
Filsuf Rocky Gerung mengomentari soal penangkapan sejumlah tokoh yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus dugaan makar.
Dua tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma masih mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019). Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjenguk mereka dan menyatakan keduanya mengungkapkan keluhannya.
ersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar Kivlan Zen diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri, yang dilanjutkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Penasihat hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro mengaku kliennya dicecar 30 pertanyaan.
Penetapan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar dinilai terlalu dipaksakan dan tidak ada bukti yang kuat. Hal itu disampaikan penasehat Hukum Kivlan, Djudju Purwantoro.
Pada sidang gugatan praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tersangka kasus dugaan tindak pidana makar Eggi Sudjana telah resmi mencabut gugatan praperadilan.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mendapat panggilan dari Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk pemeriksaan kasus makar. Permadi Arya atau Ustaz Abu Janda siap bantu ongkos transportasi Dahnil untuk pulang ke Sumut.
Tersangka Kivlan Zen mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Kedatangannya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar di Bareskrim Polri.
Kejaksaan Agung menunjuk 5 Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara dugaan tindak pidana makar atas nama tersangka Kivlan Zen.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar, oleh Penyidik Mabes Polri.