Cegah Aksi Kekerasan Jalanan, Masyarakat Minggir Dilibatkan
Maraknya kasus kekerasan dan kejahatan jalanan beberapa waktu terakhir mendapat sorotan dari semua kalangan masyarakat.
Maraknya kasus kekerasan dan kejahatan jalanan beberapa waktu terakhir mendapat sorotan dari semua kalangan masyarakat.
Semakin sering nama kelompok atau geng sekolah disebut, dinilai akan membuat anggotanya semakin bangga. Meski pun penyebutan nama geng itu dikaitkan dengan aksi kejahatan jalanan alias klithih.
Pemkab Bantul menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan dan kejahatan jalanan.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyiapkan tempat penampungan untuk pendidikan dan pelatihan bagi anak yang bermasalah secara sosial atau terlibat kekerasan jalanan. Lokasinya berada di Pundong Bantul. Langkah itu ditempuh untuk memberikan ruang pendidikan bagi anak terlibat kasus serta mencegah terjadinya kekerasan jalanan atau lazim disebut klithih.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan butuh survei mendalam untuk menghubungkan faktor ekonomi sebagai penyebab anak terlibat kekerasan jalanan atau dikenal luas oleh masyarakat dengan istilah klithih.
Terkait kekerasan jalanan yang menewaskan satu orang di Gedongkuning, Jogja beberapa waktu lalu, Polda DIY menekankan hal itu sebagai tawuran antar kelompok. Polisi juga berencana memanggila orang tua dan sekolah tempat korban dan pelaku.
Polisi menyebut hampir seluruh sekolah di DIY punya geng pelajar. Hal ini merespons kasus kekerasan jalanan alias klithih yang belakangan merebak, bahkan sampai menelan korban jiwa.
Kasus klithih di Jogja kembali mencuat setelah peristiwa maut di Jalan Gedongkuning yang menewaskan remaja bernama Daffa. Peristiwa yang terus bermunculan belakangan ini membuat penjual sabit atau arit ikut ketar-ketir. Warganet pun juga mengusulkan agar pembelian arit menggunakan surat pengantar.
Salah satu anggota BHC yang ditangkap polisi, APS, mengaku umur geng BHC baru sekitar empat bulan.
Gubernur DIY sekaligus Sultan Kraton Jogja, Sri Sultan HB X, meminta agar proses hukum ditegakkan terhadap pelaku kejahatan jalanan atau lazim disebut klithih yang menewaskan Daffa Adzin Albasith, pelajar asal Kebumen, Jawa Tengah, yang bersekolah di SMA Muhammadiyah 2 Jogja.