KPU Izinkan Pasangan Capres-Cawapres Berkampanye selama 75 Hari
KPU memperbolehkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melakukan kampanye selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
KPU memperbolehkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melakukan kampanye selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sejumlah lembaga survei telah mempublikasikan temuan mereka mengenai elekabilitas peserta kontestasi Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Masyarakat semakin sadar bahwa Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden, maka akan meningkatkan elektabilitas Prabowo Subianto.
Saya ingin konsistensi dan keberlanjutan menjadi modal kuat kita menuju Indonesia maju
Pemerintah berjanji kepada investor asing untuk memberikan jaminan aman di tengah pelaksanaan pesta demokrasi pada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, besok lusa atau Senin (13/11/2023)
Peluncuran kentongan perubahan bermakna untuk menggugah kesadaran warga bahwa keadaan sedang tidak baik-baik saja.
Indo Barometer menyebut berdasarkan data survei terakhir pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang satu putaran
Pejabat negara yang akan kampanye harus mengajukan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya.
Sebaiknya lurah dan pamong kalurahan tidak perlu menunjukan identitas politik memilih siapa, apalagi ajakan memilih